BAB I DASAR PERKAWINAN Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3. (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
Pasal 4 (1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5 (1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang harus dipenuhi syarat syarat sebagai berikut
a. Ada persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur
hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan
pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
Jemaah Haji.
3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah
mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan.
4. Warga Negara adalah Warga Negara Indonesia.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah
lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah
sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan
Ibadah Haji.
9. Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan
dan pembimbingan bagi Jemaah Haji.
10. Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan
kesehatan Jemaah Haji.
11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah
Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
12. Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan bagi Jemaah
Haji selama di embarkasi atau di debarkasi dan di Arab Saudi.
13. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
14. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang
pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
15. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan
ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang
diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak
mengikat.
18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah
badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
19. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang agama.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan,
profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Pasal 3 Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan,
dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji
dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 4 (1) Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah
Haji dengan syarat:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
b. mampu membayar BPIH.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5 Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai
berikut:
a. mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen
Agama kabupaten/kota setempat;
b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Bagian Kedua
Kewajiban Pemerintah
Pasal 6 Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi,
Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh
Jemaah Haji.
baitijannati –
Awal mula kehidupan seseorang berumah tangga adalah dimulai dengan ijab Kabul, saat itulah segala
sesuatu yang haram menjadi halal. Dan bagi orang yang telah menikah dia telah
menguasai separuh agamanya.
Barang siapa menikah, maka dia telah menguasai separuh
agamanya, karena itu hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang
separuhnya lagi. [HR. al-Hakim].
Sebuah rumah tangga bagaikan sebuah bangunan yang kokoh,
dinding, genteng, kusen, pintu berfungsi sebagaimana mestinya. Jika pintu
digunakan sebagai pengganti maka rumah akan bocor, atau salah fungsi yang lain
maka rumah akan ambruk. Begitu juga rumah tangga suami, istri dan anak harus
tahu fungsi masing-masing, jika tidak maka bisa ambruk atau berantakan rumah
tangga tersebut.
Mari kita telaah satu persatu masing-masing fungsi suami
dan istri tersebut.
Kewajiban Suami
Suami mempunyai kewajiban mencari nafkah untuk menghidupi
keluarganya, tetapi disamping itu ia juga berfungsi sebagai kepala rumah tangga
atau pemimpin dalam rumah tangga. Alloh SWT dalam hal ini berfirman:
Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh
telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena
mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka. (Qs. an-Nisaa’: 34).
Menikah bukan hanya masalah mampu mencari uang, walaupun
ini juga penting, tapi bukan salah satu yang terpenting. Suami bekerja keras
membanting tulang memeras keringat untuk mencari rezeki yang halal tetapi
ternyata tidak mampu menjadi pemimpin bagi keluarganya.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan
keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. (Qs. at-Tahriim: 6).
Suami juga harus mempergauli istrinya dengan baik:
Dan pergauilah isteri-isteri kalian dengan baik. Kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs. an-Nisaa’: 19).
Barang siapa menggembirakan hati istri, (maka) seakan-akan
menangis takut kepada Allah. Barang siapa menangis takut kepada Allah, maka
Allah mengharamkan tubuhnya dari neraka. Sesungguhnya ketika suami istri saling
memperhatikan, maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan penuh rahmat.
Manakala suami merengkuh telapak tangan istri (diremas-remas), maka
berguguranlah dosa-dosa suami-istri itu dari sela-sela jarinya. [HR. Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi' dari
Abu Sa'id Al-Khudzri].
Dalam satu kisah diceritakan, pada suatu hari istri-istri
Rasul berkumpul ke hadapan suaminya dan bertanya, “Diantara istri-istri
Rasul, siapakah yang paling disayangi?” Rasulullah Saw hanya tersenyum
lalu berkata, “Aku akan beritahukan kepada kalian nanti.“
Setelah itu, dalam kesempatan yang berbeda, Rasulullah
memberikan sebuah kepada istri-istrinya masing-masing sebuah cincin seraya
berpesan agar tidak memberitahu kepada istri-istri yang lain. Lalu suatu hari
hari para istri Rasulullah itu berkumpul lagi dan mengajukan pertanyaan yang
sama. Lalu Rasulullah Saw menjawab, “Yang paling aku sayangi adalah yang
kuberikan cincin kepadanya.” Kemudian, istri-istri Nabi Saw itu tersenyum
puas karena menyangka hanya dirinya saja yang mendapat cincin dan merasakan
bahwa dirinya tidak terasing.
Bahkan tingkat keshalihan seseorang sangat ditentukan oleh
sejauh mana sikapnya terhadap istrinya. Kalau sikapnya terhadap istri baik,
maka ia adalah seorang pria yang baik. Sebaliknya, jika perlakuan terhadap
istrinya buruk maka ia adalah pria yang buruk.
Hendaklah engkau beri makan istri itu bila engkau makan dan
engkau beri pakaian kepadanya bilamana engkau berpakaian, dan janganlah
sekali-kali memukul muka dan jangan pula memburukkan dia dan jangan sekali-kali
berpisah darinya kecuali dalam rumah.
[al-Hadits].
Orang yang paling baik diantara kalian adalah yang paling
baik perlakuannya terhadap keluarganya. Sesungguhnya aku sendiri adalah yang
paling baik diantara kalian dalam memperlakukan keluargaku. [al-Hadits].
Begitulah, suami janganlah kesibukannya mencari nafkah di
luar rumah lantas melupakan tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga. Suami berkewajiban
mengontrol dan mengawasi anak dan istrinya, agar mereka senantiasa mematuhi
perintah Allah, meninggalkan larangan Allah swt sehingga terhindar dari siksa
api neraka. Ia akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah jika anak dan
istrinya meninggalkan ibadah wajib, melakukan kemaksiatan, membuka aurat,
khalwat, narkoba, mencuri, dan lain-lain.
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan
diminta pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. [HR. Bukhari].
Kewajiban Istri
Istri mempunyai kewajiban taat kepada suaminya, mendidik
anak dan menjaga kehormatannya (jilbab, khalwat, tabaruj, dan lain-lain.).
Ketaatan yang dituntut bagi seorang istri bukannya tanpa alasan. Suami sebagai
pimpinan, bertanggung jawab langsung menghidupi keluarga, melindungi keluarga
dan menjaga keselamatan mereka lahir-batin, dunia-akhirat.
Tanggung jawab seperti itu bukan main beratnya. Para suami harus berusaha mengantar istri dan
anak-anaknya untuk bisa memperoleh jaminan surga. Apabila anggota keluarganya
itu sampai terjerumus ke neraka karena salah bimbing, maka suamilah yang akan
menanggung siksaan besar nantinya.
Ketaatan seorang istri kepada suami dalam rangka taat
kepada Allah dan Rasul-Nya adalah jalan menuju surga di dunia dan akhirat.
Istri boleh membangkang kepada suaminya jika perintah suaminya bertentangan
dengan hukum syara’, missal: disuruh berjudi, dilarang berjilbab, dan
lain-lain.
Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan
Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari
pintu syurga mana saja yang dikehendaki.
[al-Hadist].
Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasannya
adalah wanita shalihah. [HR.
Muslim, Ahmad dan an-Nasa'i].
Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka). (Qs. an-Nisaa’: 34).
Ta’at kepada Allah, ta’at kepada Rasul, memakai jilbab
(pakaian) yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan
(tabarruj) seperti wanita jahiliyah. (Qs.
al-Ahzab: 32).
Sekiranya aku menyuruh seorang untuk sujud kepada orang
lain. Maka aku akan menyuruh wanita bersujud kepada suaminya karena besarnya
hak suami terhadap mereka. [al-Hadits].
Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan hatimu jika
engkau memandangnya dan mentaatimu jika engkau memerintahkan kepadanya, dan
jika engkau bepergian dia menjaga kehormatan dirinya serta dia menjaga harta
dan milikmu. [al-Hadist].
Perselisihan
Suami dilarang memukul/menyakiti istri, jika terjadi
perselisihan ada beberapa tahapan yang dapat ditempuh,
Istri-istri yang kalian khawatirkan pembangkangannya, maka
nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka dari tempat tidur, dan pukullah mereka
(dengan pukulan yang tidak membahayakan). Akan tetapi, jika mereka menaati
kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. (Qs. an-Nisaa’: 34).
Hendaklah engkau beri makan istri itu bila engkau makan dan
engkau beri pakaian kepadanya bilamana engkau berpakaian, dan janganlah
sekali-kali memukul muka dan jangan pula memburukkan dia dan jangan sekali-kali
berpisah darinya kecuali dalam rumah.
[al-Hadits].
Jika kalian merasa khawatir akan adanya persengketaan
diantara keduanya, maka utuslah seorang (juru damai) dari pihak keluarga suami
dan sorang juru damai dari pihak keluarga istri. Jika kedua belah pihak
menghendaki adanya perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik kepada
suami-istri. (Qs. an-Nisaa’: 35).
Demikianlah Islam mengatur dengan sempurna kehidupan
keluarga sehingga terbentuk keluarga sakinah dan bahagia dunia-akhirat. Wallahua’lam.
(baitijannati.wordpress.com)
2 komentar:
Assalamuallaikum wr.wb
Saya Ahmad, mohon pencerahannya.
Saya dan istri sudah pernah bercerai hingga keluar akta cerai 2 tahun yang lau. Namun setelah itu perceraian tersebut dibatalkan, karena khawatir istri sebagai PNS akan terkena sanksi karena hingga akta cerai keluar istri belum mendapat surat ijin.
Berikutnya saya mengajukan gugatan lagi dan sekarang tinggal menunggu akta cerai.
Pertanyaan saya,apakah setelah akta cerai keluar saya bisa segera menikah? Sejak gugatan yg pertama saya sudah tidak serumah dengan istri dan saya juga sudah 3x mengucapkan dan berniat mentalak istri saya.
Terima kasih.
Wassalamuallaikum wr.wb,
Jumbo777 Casino Login - JeThub
Jumbo777 is a global 포천 출장마사지 online 영천 출장안마 casino that offers over 3000 casino games. Use our jumbo777 login to login, deposit 충청남도 출장마사지 & withdraw, and 경상북도 출장안마 play 진주 출장마사지 with real
Posting Komentar