" BLOG INI SEDANG DALAM PROSES PERBAIKAN, KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KETIDAK NYAMANAN YANG TELAH DITIMBULKAN, HARAP MAKLUM DAN TERIMAKASIH "

Sabtu, 23 Oktober 2010

PROSES KEPENGURUSAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PERNIKAHAN



  1. Ke RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan. 
  2. Ke Kelurahan untuk mendapatkan : Model N1, Model N2, Model N3, Model N4
  3. Surat ijin dari orang tua bagi calon mempelai yang berumur kurang 21 tahun.( Model N5)
  4. Foto Copy KK dari kedua calon mempelai.
  5. Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 lembar.
  6. Dispensasi dari Kecamatan untuk pelaksanaan Nikah dibawah 10 hari terhitung setelah pendaftaran.
  7. Dispensasi pelaksanaan nikah dibawah umur dari Pengadilan Agama bila usia calon suami kurang dari 19 tahun dan calon istru usia kurang dari 16 tahun.
  8. Surat keterangan kematian suami/istri bila janda/duda mati dari kelurahan (Model N6)
  9. Kutipan buku pendaftaran talaq/cerai atau Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai.
  10. Izin dari Pengadilan Agama bagi yang akan berpoligami.
  11. Izin dari pejabat yang berwewenang/komandan bagi anggota TNI dan POLRI.

0 komentar:

Posting Komentar

BILIK SILATURRAHIM

DENGARKAN MURATTAL AL QUR-AN DI SINI

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls