- Ke RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan.
- Ke Kelurahan untuk mendapatkan : Model N1, Model N2, Model N3, Model N4
- Surat ijin dari orang tua bagi calon mempelai yang berumur kurang 21 tahun.( Model N5)
- Foto Copy KK dari kedua calon mempelai.
- Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 lembar.
- Dispensasi dari Kecamatan untuk pelaksanaan Nikah dibawah 10 hari terhitung setelah pendaftaran.
- Dispensasi pelaksanaan nikah dibawah umur dari Pengadilan Agama bila usia calon suami kurang dari 19 tahun dan calon istru usia kurang dari 16 tahun.
- Surat keterangan kematian suami/istri bila janda/duda mati dari kelurahan (Model N6)
- Kutipan buku pendaftaran talaq/cerai atau Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda cerai.
- Izin dari Pengadilan Agama bagi yang akan berpoligami.
- Izin dari pejabat yang berwewenang/komandan bagi anggota TNI dan POLRI.
Sabtu, 23 Oktober 2010
PROSES KEPENGURUSAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PERNIKAHAN
07.09
KUA PAKAL SURABAYA
No comments
0 komentar:
Posting Komentar